KULIAH UMUM: MENAKAR MASA DEPAN INDONESIA DALAM BINGKAI REFORMASI BIROKRASI & OTONOMI DAERAH
Menakar Masa Depan Indonesia Dalam Bingkai Reformasi Birokrasi & Otonomi Daerah
Oleh: M Rizki Aula NIM: UNJAMBKM2200001
PEMATERI Prof.Dr.Eko Prasojo, Mag. rer. publ
- KETUA TIM INDEPENDEN REFORMASI BIROKRASI NASIONAL WAKIL MENTERI PAN RB (2011-2014)
Profesor Eko membahasa tentang MENAKAR MASA DEPAN INDONESIA DALAM BINGKAI REFORMASI BIROKRASI DAN OTONOMI DAERAH. Reformasi birokrasi sebagai tools percepatan prioritas kerja presiden dan pembangunan nasional Dengan Prioritas kerja :
- Pembangunan SDM
- Mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur
- Undang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja
- Reformasi birokrasi
- APBN yang fokus dan tepat sasaran
Tujuan reformasi birokasi adalah untuk menjadikan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. TRANSFORMASI BIROKRASI KELAS DUNIA SAMPAI 2025 ada 3 periode yaitu tahun 2013 Rule based bureaucracy, tahun 2018 performance based bureaucracy dan Indonesia sedang pada tahap ke tiga yaitu tahun 2025 Dynamics governance.
Ada 9 PROGRAM PERCEPATAN BIROKRASI DIGITAL INDONESIA (Bi Di)
2020-2024
- Transformasi birokrasi berbasis kinerja dan Agile
- Transformasi jabatan fungsional
- Transformasi Squad model
- Transformasi SPBE + SuperAppss
- Manajement dan mobility SDM
- Collaborative Working berbasis kinerja
- Digital services(Pelayanan publik dalam genggaman)
- Four line of defense (Sistem pengawasan)
- Kebijakan publuik berbasis big data and Al
Perkembangan Nilai Refomasi Pemerintah daerah masih banyak yang belum melaksanakannya dengan baik, namun perkembangan Reformasi birokasi nasional selama tahun 2015-2020 itu meningkat dari tahun ketahun di Provinsi pada tahun 20202 mencapai 65,33% untuk Kementrian dan lembaga pada tahun 2020 telah mencapai 75,13% cukup baik dan untuk kabupaten kota mecapai 53,52%. Dari pemaparan Profesor Eko, Prof eko memetakan Visualisasi perkembangan nilai reformasi birokrasi di daerah yang dapat ditarik kesimpulan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya optimal dan mumsat dijawa, seperti pulau papua sulawasi masih banyak yang di bawah presentase 60%. Ada progres capaian-capaian SAKIP di instansi pemerintah telah dilakukan penyerahan hasil evaluasi sakip kepada 79 kementrian /lembaga, 34 provinsi, 494 Kabupaten/Kota dengan hasil evaluasi sakip 2021 sebagai berikut :
- Rata-rata nilai SAKIP Instansi Pemerintah terus
meningkat dalam 5 tahun terakhir.
- Kenaikan Predikat Reformasi Birokrasi pada 21 instansi
Pemerintah
- Implementasi SAKIP, berhasil mencegah potensi pemborosan APBN/APBD sebesar 112 Triliun.
AGENDA PRIORITAS PERCEPATAN REFORMASI
BIROKRASI 2022-2024
- Pembangunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (RB Tematik)
- Percepatan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital
- Percepatan Reformasi Birokrasi di Daerah
- Penyederhanaan Birokrasi
- Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
PERBAIKAN REFORMASI DIDAERAH
Perbaikan
reformasi di daerah Tujuannya adalah mendorong reformasi di daerah tahun 2021
dari 514 kabupaten kota capaian indeks reformasi birokrasi rata-rata berada di
kategori CC dan C dan hanya satu provinsi yang memiliki nilai reformasi
birokrasi dengan kategori A reformasi birokrasi daerah cenderung sebagai
pemenuhan Dokumen untuk keperluan indeks. Yang sedang dilakukan yaitu Telaah
reformasi di daerah studi kasus provinsi Jawa Barat identifikasi penghematan
reformasi di daerah indeks reformasi birokrasi rendah. Hasil studi Perlu
dibentuk strategi transformasi unit atau stu seperti di provinsi Jawa Barat
sebagai pengelolaan reformasi birokrasi. Diperlukan reformasi birokrasi tematik
penanggulangan kemiskinan yang mengintegrasikan proses perubahan pembinaan dan
pengawasan reformasi birokrasi oleh Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat
atau WPP. Yang akan dilakukan adalah memperkuat peran dan fungsi Gubernur
selaku Wakil pemerintah pusat untuk pembinaan dan pengawasan reformasi
birokrasi di daerah targetnya yaitu rancangan bangun dan replikasi stu reformasi
birokrasi fokus pada isu tematik pembangunan dan uji coba pada pilot model
provinsi sebagai hubungan reformasi birokrasi daerah.
Progres Penyederhanaan Birokrasi, Tujuan mempercepat penerapan mekanisme kerja baru. Pemetaan dan peningkatan kompetensi ASN belum dilakukan. Yang sedang dilakukan melakukan survei ASN mengenai mekanisme kerja baru pemerintah dan fleksibel work arrangement. Yang akan dilakukan pemetaan peraturan perundang-undangan tentang JF yang ada Melakukan perubahan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015. Target yaitu strategi belum implementasi untuk penerapan mekanisme kerja baru sesuai Peraturan Menteri Pan RB Nomor 7 Tahun 2022.
- Menetapkan
Agenda Perubahan secara terfokus
- Membentuk Agen Agen Perubahan di setiap OPD di Pemda
- Mengintegrasikan
RB dengan Program Pembangunan (tematik RB)
- Menetapkan
Kada dan Wakada, Sekda dan Pimpinan OPD sebagai role model
- Membentuk
tim Strategic Transformation Unit (STU) di Pemda
- Kemendagri
melakukan fungsi Binwas RB kepada Pemda
- Gubernur
sebagai WPP melakukan Binwas RB kepada Kab/Kota
- Pemberian insentif yang lebih besar dalam DID berbasis nilai RB
Gejala Resentralisasi Otonomi Daerah?
- UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja memiliki kecenderungan resentralisasi atas nama Kemudahan Perizinan dan Tenaga Kerja
- UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara memberikan kewenangan IUP kepada Pemerintah Pusat.OSS (Online Single Submission) dengan prinsip fiktif positif mengurangi kewenangan daerah.
- Perlu adanya revisi/pemikiran kembali kontruksi UU 23/2014 tentang Pemerintahan daerah.
SESI KE 2
PEMATERI: PAK NAZAKI, S.Sos., M.Si. Membahas Isu-Isu Otonomi Daerah
Prinsip Pemerintahan Daerah Menurut UUD 1945
Negara dibagi atas daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Negara mengakui dan menghormati-satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU. kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan NKRI, yang diatur dalam UU.
Isu Kepulauan Riau
1. Kewenangan
Laut > Provinsi/Daerah Kepulauan (UU)
Kewenangan Provinsi di laut 0-12
mit: Jasa labuh jangker masih ditarik Pusat, perkiraan potensi pendapatan
minimal 100m dan Belum disahkan RUU Daerah Kepulauan (Prov/Kab/Kota), yang
di antaranya mengatur tambahan kewenangan tertentu atas urusan pemerintahan:
Provinsi
- Kelautan dan perikanan
- Perhubungan
- Energi dan sumber daya mineral
- Pendidikan tinggi (setara diploma di bidang Kelautan perikanan dan keperawatan)
- Kesehatan
- Perdagangan antar pulau dalam skala besar dan
- Ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota:
- Pendidikan (menengah)
- Kelautan dan perikanan
- Kesehatan dan
- Perhubungan
2. Perbatasan Laut Negara
Provinsi ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara (UU 23/2014). Permasalahannya: Pemberdayaan masyarakat nelayan/masyarakat terdepan utk menjaga perbatasan laut, illegal fishing, penyeludupan, Tingkat kesejahteraan masyarakatnya rendah, Potensi pulau-pulau terdepan belum termanfaatkan.
3. Peningkatan
Pendapatan Urusan Transportasi / Konektivitas
4. Rantai
Pasok
5. Pemekaran
Kabupaten/Provinsi
6. Birokrasi Daerah
/ Layanan Publik
Urusan Transportasi/Konektivitas, Rantai Pasok, Pelayanan Publik Karena kondisi geografis, transportasi laut. memiliki peranan penting untuk menghubungkan antar pulau, dengan pembiayaan yang tinggi. Kondisi pelayanan transportasi laut yang belum optimal mempengaruhi rantai pasok dan pelayanan publik. Sebagian besar komoditi pangan dan material lainnya masuk ke Kepri berasal dari luar daerah, sehingga mengalami rantal pasok yang dipengaruhi oleh karakteristik geografis dan transportasi serta Iklim. Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan juga memilik karakteristik berbeda dari daerah daratan.
PEMATERI KE 2 PAK Haunan Fachry, S.I.P., M.A
Refleksi OTDA dan Reformasi Birokrasi Kalimantan Barat
Tujuan otonomi daerah tidak hanya sekedar peningkatan kualitas publik tapi bagaimana pemerintah daerah membangun kemandirian anggaran. Bergantung dengan pemerintah pusat banyak kabupaten kota di Kalimantan Barat yang bergantung dengan dana transfer dari pusat, pendapatan asli daerah belum begitu maksimal menyokong Pembangunan Daerah dan banyak potensi PAD yang bocor. Terutama di Kabupaten Ketapang di mana anggaran pendapatan APBD nya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dipakai seluruhnya buat belanja pegawai dan tidak cukup untuk kebutuhan yang lainnya. Padahal Kabupaten Ketapang memiliki banyak potensi wisata sehingga sulit dikembangkan oleh pemerintah setempat. Problematika perbatasan negara Sambas Bengkayang sangau Sintang dan Kapuas Hulu merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia sepanjang garis perbatasan tersebut terdapat 50 jalur Jalan Setapak yang menghubungkan 55 desa di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan 32 kampung di Sarawak pembangunan infrastruktur dan humani security sangat memprihatinkan.
Birokrasi berpolitik dan politisasi birokrasi, Penggunaan Politik Birokrasi (BarbaraGeddes). Sebagai sumber manfaat khusus bagi konstituen. Sebagai sumber patronase dan manfaat lain bagi politisi yang mendukung presiden perlu tetap menjabat dan memulai undang-undang dan program baru. Sebagai sumber keuntungan bagi anggota organisasi politik yang loyal kepada presiden. (penciptaan mesin politik yang loyal). Sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan dan program secara efektif yang bermanfaat bagi kelompok masyarakat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Kesimpulan nya adalah Penyelenggaraan OTDA belum menjadi pemicu daerah untuk mandiri dari segi Anggaran. Pemerintah Daerah terus berlomba dalam melakukan digitalisasi layanan publik, namun lupa untuk melakukan city branding, sehingga lokasi wisata belum menjadi destinasi wisata. Reformasi birokrasi masih menjadi agenda seremonial, hubungan yang terjadi cendrung patron client (ABS). Keberhasilan Reformasi Birokrasi tergantung pada mentalitas dan visi Kepala Daerah. Birokrat dan Politisi masih terus menjalin hubungan, mesra yang saling menguntungkan. Namun dilain sisi, memberikan kerugian bagi masyarakat.
PEMATERI KE 3 PAK HAMJAH BONSO, S. An., M.I.P
Birokrasi di Indonesia
2. TIDAK SESUAI TUGAS YANG DI EMBAN
3. KONOTASI NEGATIF
Potret birokrasi, UU Otonomi Daerah mengemukakan tentang kewenangan daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Daerah diberikan hak untukmembentuk perangkat daerah, termasuk didalamnya berupa lembaga teknis daerah,apabila ada kebutuhan daerah untuk itu. Dengan demikian, pembentukan organisasi perangkat daerah merupakan hak daerah. Tetapi persoalannya sekarang birokrasi daerah dalam membentuk dinas dan perangakat daerah cenderung untuk memperbesar struktur organisasinya. Untuk mewujudkan good governance diperlukan reformasi kelembagaan (institusional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintahan, baik struktur maupun infrastrukturnya. Kunci reformasi kelembagaan tersebut adalah pemberdayaan masing-masing elemen, yaitu masyarakat umum sebagai stakeholders, pemerintah sebagai eksekutif dan lembaga perwakilan sebagai shareholder. Bapak Hamjah mengatakan bahwa salah satu contoh reformasi birokrasi adalah pemekaran provinsi baru yang ada di papua kini papua memiliki 6 provinsi baru yaitu Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
DOKUMENTASI










Komentar
Posting Komentar